Menu

Mode Gelap

News · 18 May 2023 03:48 WIB ·

Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus BTS 4G


					Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berjalan keluar gedung Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2023). Bisnis - Suselo Jati Perbesar

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berjalan keluar gedung Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2023). Bisnis - Suselo Jati

CIBERS.KIM – Jakarta, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan Korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022. Menkominfo Jhonny G Plate tersangka setelah diperiksa beberapa kali.

Berdasarkan informasi yang terkumpul status sebagai tersangka itu terlihat ketika Politikus Partai NasDem itu keluar usai menjalani pemeriksaan oleh jajaran Jampidsus, sekitar pukul 12.10 Wib Rabu (17/5)

Terlihat, Johnny memakai rompi tahanan khas kejaksaan berwarna dengan tangan di borgol. Dengan langsung digelandang petugas ke mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan terhadap politikus NasDem ini untuk ketiga kalinya. Kejagung ingin mendalami peran Plate selaku Menkominfo terkait proyek itu karena merupakan pejabat berwenang dalam penggunaan anggaran dan pengawasan.

“Hari ini, iya diperiksa ketiga kali,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (17/5).

Informasi dihimpun, Plate dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB di Lantai V, Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan alasan memanggil Plate untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya. Berkaitan dengan perannya selaku Menkominfo selaku pejabat berwenang dalam penggunaan anggaran dan pengawasan.

“Kenapa beliau kita panggil untuk memberikan keterangan, yaitu dalam rangka untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi saat jumpa pers, Senin (13/3).

Sebab, Kuntadi mengungkap dari hasil pemeriksaan dan penyidikan dalam perkara BTS dan Bakti Kominfo ini. Penyidik telah mendapatkan dugaan adanya kemahalan dan pemufakatan jahat, sebagaimana yang dilakukan oleh lima tersangka dalam perkara ini.

Di mana kelima tersangka yakni; Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH; Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo; Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020; GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan seorang tersangka berinisial MA.

“Kita tahu, di dalam perkara ini, terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan,” katanya.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPU Kab. Sukabumi Bangun Daerah Irigasi Cipanarikan Gunungbatu Ciracap

7 December 2023 - 05:58 WIB

Puncak Acara Hari Bakti PU ke-78: Door Prize, Santunan, dan KTP Elektronik di Dinas PU Kabupaten Sukabumi

30 November 2023 - 06:29 WIB

Asep Japar Ancam Tindakan Tegas: Pekerja Konstruksi Asal-Asalan Berisiko Dibuat Daftar Hitam

29 November 2023 - 06:48 WIB

Eksplorasi Hidden Gem: Bakti PU ke-78 Ungkap Keindahan Situ Cisuba dan Sekitarnya

26 November 2023 - 07:05 WIB

Kepala Dinas PU Ikuti Antusiasme Masyarakat dalam Jalan Sehat Hari Bakti PU Ke-78

25 November 2023 - 09:08 WIB

Inisiatif Positif DPU Sukabumi: Pengecoran Jalan STA 300, Tingkatkan Kualitas dan Kenyamanan Pengguna

24 November 2023 - 00:45 WIB

Trending di Daerah