Menu

Mode Gelap

News · 12 Jul 2023 10:57 WIB ·

Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Bandung


					Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Bandung Perbesar

CIBERS.KIM – SUKABUMI, Kepala DesaMekarsari ,kecamatan Sagaranten, kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat sebagai Penggugat menyatakan banding atas putusan perkara Nomor 35/G/2023/PTUN.BDG atas putusn Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (11/07/2021).

Akta pengajuan banding resmi disampaikan Dasep Rahman Hakim ,SH.,MH. Kuasa Hukum Desa Mekarsari melalui ecort Rabu (12/7/2023).

Sebelumnya, Majelis hakim PTUN Bandung dalam putusannya mengabulkan Eksepsi kompetensi Absolut Tergugat intervensi.

“Putusan yang ditetapkan Majelis Hakim telah mencederai rasa keadilan karena telah mengabaikan aturan perundang-undangan, bkti-bukti, keterangan saksi/ahli serta fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,” jelas DASEP RAHMAN HAKIM, SH., MH., Managing partner Law office DRH & partners dalam keterangan pers yang diterima Rabu (12/7).

Menurut Dasep, yang kita Gugat di PTUN Bandung itu bukan hak kepemilikan tetapi surat keputusan tata usaha negara (KTUN) berupa penerbitan SHGB yang cacat Formil karena dasarny penerbitan SHGB tersebut surat-surat yang dipalsukan sesuai dengan putusan pidana yang telah incraht nomor : 218/Pid.B/2019/PN Cbdk, dan dasar gugatan kita berupa surat petunjuk pembatalan SHGB yang cacat Formil yang dikeluarkan kementerian ATR/BPN Dirjen penanganan masalah agraria, surat petunjuk pembatalan yang dikeluarkan Kanwil ATR/BPN Jawabarat dan Surat Petunjuk pembatalan yang dikeluarkan kepala kantor pertanahan ATR/BPN kab.Sukabumi/tergugat , oleh karenanya gugatan yang kita lakukan di PTUN Bandung terkait surat keputusan Tata Usaha yang diterbitkan kantor ATR/BPN Kab.Sukabumi maka demi keadilan PTUN Bandung berkewajiban memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Majelis Hakim PTUN Bandung yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut berpendapat bahwa pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN) tidak berhak mengadili perkara tersebut (kompetensi Absolut), dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat bahwa itu adalah kewenangan Pengadilan negeri Cibadak.
Bahwa ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan: Pengadilan
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.

– Bahwa ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan : Pengadilan
Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara ditingkat pertama;
– Bahwa Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan: Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan penjelasan diatas, PENGGUGAT telah berkeyakinan bahwa suatu sengketa dapat dikategorikan sebagai sengketa yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, apabila sengketa tersebut memenuhi tiga kriteria Sengketa Tata Usaha Negara sebagai berikut:
1. Objek sengketanya adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
2. Subjek sengketanya adalah Orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
3. Sengketanya timbul dibidang tata usaha negara yaitu menilai perbedaan pendapat mengenai penerapan hukum dalam penerbitan objek sengketa.

Bahwa mempedomani ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
yang isinya sebagai berikut:
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPU Kab. Sukabumi Bangun Daerah Irigasi Cipanarikan Gunungbatu Ciracap

7 December 2023 - 05:58 WIB

Puncak Acara Hari Bakti PU ke-78: Door Prize, Santunan, dan KTP Elektronik di Dinas PU Kabupaten Sukabumi

30 November 2023 - 06:29 WIB

Asep Japar Ancam Tindakan Tegas: Pekerja Konstruksi Asal-Asalan Berisiko Dibuat Daftar Hitam

29 November 2023 - 06:48 WIB

Eksplorasi Hidden Gem: Bakti PU ke-78 Ungkap Keindahan Situ Cisuba dan Sekitarnya

26 November 2023 - 07:05 WIB

Kepala Dinas PU Ikuti Antusiasme Masyarakat dalam Jalan Sehat Hari Bakti PU Ke-78

25 November 2023 - 09:08 WIB

Inisiatif Positif DPU Sukabumi: Pengecoran Jalan STA 300, Tingkatkan Kualitas dan Kenyamanan Pengguna

24 November 2023 - 00:45 WIB

Trending di Daerah